SK Pembimbing Skripsi






SK Pembimbing Skripsi


SK Pembimbing Skripsi

Pedoman Lengkap Penggunaan & Ketentuan Resmi

📋 Ketentuan Lengkap

A. Pengertian

Surat Keputusan (SK) Pembimbing Skripsi adalah surat resmi yang
diterbitkan oleh fakultas/program studi sebagai dasar penetapan
dosen pembimbing bagi mahasiswa dalam proses penyusunan skripsi.

B. Kegunaan SK Pembimbing Skripsi

  • Dasar resmi pelaksanaan bimbingan skripsi.
  • Syarat administrasi seminar proposal, penelitian, ujian hasil, dan sidang skripsi.
  • Bukti legal penugasan dosen pembimbing.
  • Dasar pengisian lembar konsultasi/bimbingan.
  • Keperluan administrasi akademik tugas akhir mahasiswa.
  • Dokumen pendukung pengajuan surat penelitian.
  • Arsip akademik fakultas/program studi.

C. Ketentuan Penggunaan SK Pembimbing Skripsi

  • SK berlaku sejak tanggal diterbitkan.
  • Mahasiswa wajib menggunakan SK sesuai dosen pembimbing yang tercantum.
  • SK hanya berlaku untuk:

    • Mahasiswa yang namanya tercantum
    • Judul/topik penelitian yang disetujui
    • Periode akademik yang berlaku
  • Perubahan judul, pembimbing, atau masa bimbingan wajib mengajukan revisi SK.
  • SK wajib disimpan dan dilampirkan pada keperluan administrasi apabila diminta.
  • Masa berlaku SK menyesuaikan ketentuan fakultas/program studi.
  • Penyalahgunaan SK menjadi tanggung jawab mahasiswa yang bersangkutan.

🖨️ Tambahan Ketentuan Cetak SK

  • Mahasiswa dapat mencetak SK secara mandiri.
  • SK wajib dicetak menggunakan kertas ukuran F4.
  • Hasil cetak harus jelas dan terbaca.
  • Format dokumen tidak boleh diubah dari file asli.
  • Mahasiswa bertanggung jawab atas kualitas hasil cetak.

D. Penutup

Ketentuan ini dibuat sebagai pedoman penggunaan SK Pembimbing Skripsi
agar proses penyusunan tugas akhir mahasiswa dapat berjalan tertib,
terarah, dan sesuai dengan aturan akademik yang berlaku.

© 2026 Fakultas Agama Islam — Sistem Informasi Akademik

Dibuat dengan ❤️ untuk kemudahan mahasiswa